Jumat, 09 April 2010

PROFIL SMAMDA


Written by Administrator Thursday, 29 October 2009 20:14

PDF Print E-mail
A. Sekilas Perkembangan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo



Lahir dan berkembangnya SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo telah melewati perjalanan panjang dalam kurun waktu yang cukup lama. SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo didirikan pada tahun 1976 oleh Bagian Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (Dikdasmen PCM) Sidoarjo. Hingga kini SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo telah berusia 29 tahun - suatu usia yang cukup dewasa bagi sebuah lembaga pendidikan. Pada awalnya (1976) dibangun tiga pondasi untuk bangunan lokal (kelas), tetapi pada saat itu baru bisa diwujudkan satu lokal bangunan yang jadi, itu pun harus disekat menjadi dua, sebagian untuk ruang kelas dan sebagian yang lain untuk kantor guru dan kepala sekolah. Pada tahun l978 dilanjutkan pembangunan lokal baru diatas 2 pondasi lokal yang sudah ada, sehingga seluruhnya menjadi tiga lokal.



Penambahan sarana belajar ini secara bertahap dilakukan terus-menerus seiring dengan kebutuhan dan pertambahan siswa yang masuk ke SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo. Pada tahun pertama dibukanya, siswa yang belajar di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo ini hanya 9 anak, tahun kedua bertambah satu kelas, tahun ketiga bertambah lagi satu kelas, dan seterusnya dari tahun ke tahun mengalami pertambahan secara signifikan, hingga pada sekitar tahun pelajaran 1994 - 1995 jumlah siswanya menjadi 15 kelas (kelas paralel I, II, dan III masing-masing 5 kelas paralel). Kemudian pada sekitar tahun 1997 - 1998 mengalami peningkatan lagi menjadi 18 kelas (kelas I, II, dan III masing-masing 6 kelas paralel), dan pada tahun pelajaran 2000 - 2001 bertambah lagi menjadi 21 kelas (kelas I, II dan III masing-masing 7 kelas paralel). Di tahun pelajaran 2005 - 2006 kelasnya menjadi 28 kelas (kelas X ada 10 kelas, kelas XI ada 9 kelas, dan kelas III ada 9 kelas) dengan jumlah siswa seluruhnya mencapai 1227 siswa. Pada tahun pelajaran 2006 - 2007 diperkirakan ada sekitar 1267 an siswa dengan 30 kelas (kelas X ada 11 kelas, kelas XI ada 10 kelas, dan kelas XII ada 9 kelas).

Selama kurun waktu 30 tahun (sampai dengan ditulisnya buku ini), SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo telah mengalami tiga kali masa kepemimpinan sekolah, yaitu : (a) masa kepemimpinan Drs. H. Ahmad Thobari (1976 - 1986), (b) masa kepemimpinan Drs. H. Abubakar Ahmad (1986 - 1998), dan masa kepemimpinan H. Abdullah Hasan, S.Ag (1998 - sekarang). Dari tiga kali masa kepemimpinan ini, di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo telah terjadi usaha pengembangan dan pembaharuan (develop and reform) diberbagai bidang, baik sarana prasarana sekolah, kurikulum pendidikan dan pembelajaran, maupun sumber daya pelaksananya. Berbagai langkah nil yang dilakukan, diarahkan untuk menjadikan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo sebagai lembaga pendidikan-sekolah yang sebenarnya (the real school - SMAMDA), yang membangun tradisi keilmuan dan spiritualitas keislaman, sehingga dapat mengantarkan civitas academic (warga sekolah) menjadi manusia yang berkualitas unggul, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., menguasai ilmu pengetahuan, memiliki kecakapan hidup (life skill) sekaligus mempunyai akhlaq yang luhur, santun, dan sholeh.

Dari usaha melakukan pengembangan dan pembaharuan (develop and reform) di berbagai bidang itu, berdasarkan penjenjangan akreditasi yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 1996 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo terakreditasi DISAMA.KAN. Dengan pengembangan dan pembaharuan (develop and reform) yang dilakukan secara terus-menerus serta didapatnya status DISAMAKAN, maka perkembangan minat siswa dan orang tua untuk masuk di (memasukkan anaknya ke) SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, bahkan dalam 5 tahun terakhir persentase siswa lulusan SLTP -MTs yang tidak tertampung di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo semakin meingkat. Ini terjadi karena di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo menerapkan sistim seleksi dalam PSB (penerimaan siswa baru). Rata-rata jumlah siswa yang diterima setiap tahun pelajaran berkisar antara 50% - 60% dari jumlah siswa yang mendaftar. Pada tahun pelajaran 2005 - 2006 jumlah siswa baru yang diterima sebanyak 412 siswa dan pada tahun pelajaran 2006 - 2007 ini direncanakan menerima 440 siswa. Pada tahun pelajaran 2005 - 2006 di SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo dilakukan perubahan dan pembaharuan kurikulum dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikannya. Dalam hal kurikulum, penerapan kurikulum berbasis kompetensi (competency based of curriculum) untuk kelas X dan kelas XI dengan pendekatan multiple intelligence system (MIS), sebuah model pembelajaran yang berusaha untuk mengembangkan kecerdasan majemuk (multiple intelligence) yang dimiliki oleh siswa – dari sisi pembelajarannya ada kesesuaian antara gaya mengajar guru dengan gaya belajar siswa. Program ini dirancang bekerja sama dengan sebuah lembaga konsultan pendidikan Mi -21. Pada tahun pelajaran 2005 - 2006 ini pula SMAMDA telah mengikuti akreditasi ulang, dan dari hasil penilaian Badan Akreditasi Sekolah (BAS) Propinsi Jawa Timur SMAMDA mendapatkankan nilai 95,73 serta telah mendapatkan Surat Keputusan dari BAS Jatim yang menyatakan bahwa SMAMDA mendapatkan status TERAKREDITASI A.

Kini SMAMDA sedang mempersiapkan diri melompat menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang Insyaallah dimulai pada tahun pelajaran 2009/2010

Selasa, 05 Januari 2010

Hukum Berjabat Tangan dengan Ghoiru Muhrim



A. Tidak Boleh
Menurut jumhur ulama’ hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita lain (ghoiru muhrim) adalah tidak diperbolehkan, dengan alasan keterangan dari Siti Aisyah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. tidak pernah sama sekali berjabat tangan dengan perempuan kecuali dengan istri dan putri beliau. diterangkan dalam kitab Hasiyah as-Showi ala Syarhi as-Shaghir juz 11 hal.279.
قَوْلُهُ : [ وَلاَ تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ ] : أَيْ الْأَجْنَبِيَّةَ وَإِنَّمَا الْمُسْتَحْسَنُ الْمُصَافَحَةُ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ لَا بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ ،
keterangan di dalam kitab as-Sunan al-Kubra li an-nasa’i juz 5 hal 393
أَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَ ناَ عَبْدُ الرَّزَّاقْ عَنْ مُعَمَّرْ عَنِ الزُّهْرِيْ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قالت مَا مَسَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
B. Makruh
Hukum berjabat tangan antara orang laki-laki dengan perempuan lain menurut riwayat Ibnu Mansur secara mutlak adalah dihukumi makruh
( وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ ) لِأَنَّهَا شَرٌّ مِنْ النَّظَرِ ، أَمَّا الْعَجُوزُ فَلِلرَّجُلِ مُصَافَحَتهَا عَلَى مَا ذَكَرَهُ فِي الْفُصُولِ وَالرِّعَايَةِ وَأَطْلَقَ فِي رِوَايَةِ ابْنِ مَنْصُورٍ : تُكْرَهُ مُصَافَحَةُ النِّسَاءِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مِهْرَانَ : سُئِلَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الرَّجُلِ يُصَافِحُ الْمَرْأَةَ قَالَ : لَا ، وَشَدَّدَ فِيهِ جِدًّا قُلْت : فَيُصَافِحهَا بِثَوْبِهِ قَالَ : لَا قَالَ رَجُلٌ : فَإِنْ كَانَ ذَا رَحِمٍ قَالَ : لَا قُلْت : ابْنَتُهُ قَالَ : إذَا كَانَتْ ابْنَتُهُ فَلَا بَأْسَ وَالتَّحْرِيمُ مُطْلَقًا اخْتِيَارُ الشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ وَيَتَوَجَّهُ التَّفْصِيلُ بَيْنَ الْمُحَرَّمِ وَغَيْرِهِ ، فَأَمَّا الْوَالِدُ فَيَجُوزُ قَالَهُ فِي الْآدَابِ .
Keterangan kitab Kasyfu al-Qona’ ‘an matan al-Iqna’ juz 4 hal.467. dan juga dijelaskan dalam kitab al-Adab as-Syar’iyah juz 2 hal. 360.
C. Boleh
Menurut Imam al-Adzro’i “orang laki-laki boleh memijit paha teman laki-lakinya dengan syarat menggunakan tirai/tabir, dan aman dari fitnah. Dan dari pendapat Imam al-adzro’i itulah diambil hukum bahwa berjabat tangan antara kaum lelaki dengan perempuan lain adalah boleh dengan syarat dengan adanya hajat (untuk penghormatan), dan harus menggunakan tirai/satir walaupun sudah aman dari fitnah dan sudah tidak adanya syahwat. Diterangkan dalam Tukhfah al-Mukhtaj fi Syarkhi al-Minhaj juz 29 hal.239. versi Maktabah Syamilah
( وَيَحِلُّ نَظَرُ رَجُلٍ إلَى رَجُلٍ ) مَعَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ بِلَا شَهْوَةٍ اتِّفَاقًا ( إلَّا مَا بَيْنَ سُرَّةٍ وَرُكْبَةٍ ) وَنَفْسِهِمَا كَمَا مَرَّ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ مُطْلَقًا وَلَوْ مِنْ مَحْرَمٍ ؛ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَالظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَاهِقَ كَالْبَالِغِ نَاظِرًا أَوْ مَنْظُورًا، وَيَجُوزُ لِلرَّجُلِ دَلْكُ فَخِذِ الرَّجُلِ بِشَرْطِ حَائِلٍ وَأَمْنِ فِتْنَةٍ وَأُخِذَ مِنْهُ حِلُّ مُصَافَحَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مَعَ ذَيْنِك وَأَفْهَمَ تَخْصِيصُهُ الْحِلَّ مَعَهُمَا بِالْمُصَافَحَةِ حُرْمَةَ مَسِّ غَيْرِ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَلَوْ مَعَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ وَعَدَمِ الشَّهْوَةِ وَعَلَيْهِ فَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ مَظِنَّةٌ لِأَحَدِهِمَا كَالنَّظَرِ وَحِينَئِذٍ فَيَلْحَقُ بِهَا الْأَمْرَدُ فِي ذَلِكَ وَيُؤَيِّدُهُ إطْلَاقُهُمْ حُرْمَةَ مُعَانَقَتِهِ الشَّامِلَةِ لِكَوْنِهَا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ
Dalam kitab Syarhu an-Nail Wasyifaul ‘alil juz 9 hal 436 dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda “Barang siapa berjabat tangan dengan orang yang alim maka fadhilahnya adalah seperti berjabat tangan denganku (Rasulullah)” dan dari situ diperbolehkan berjabat tangan kepada para alim bagi yang meyakini sabda Rasulullah itu walaupun seorang perempuan, bocah atau budak.
فَصْلٌ ” لَا تَفْتَرِقُ كَفَّا مُتَصَافِحَيْنِ فِي اللَّهِ حَتَّى تَتَنَاثَرَ ذُنُوبُهُمَا كَالْوَرَقِ ” رُوِيَ ذَلِكَ ، وَأَنَّهُ ” مَنْ صَافَحَ عَالِمًا فَكَأَنَّمَا صَافَحَنِي ” ، وَجَازَتْ مُصَافَحَةُ مُوَحِّدٍ وَإِنْ أُنْثَى أَوْ صَغِيرًا ، أَوْ رَقِيقًا إنْ لَمْ يَكُنْ كَبَاغٍ .
Dari paparan di atas tercermin bahwa perbedaan pendapat itu wajib bagi kita, bukan hanya ulama’ saja yang berbeda pendapat, Nabi Musa dengan Nabi khidzir juga berbeda pendapat kok, sampai-sampai Allah mengabadikan kisahnya di dalam al-Qur’an (lihat al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 60 s/d 82 juz 16), agar kita bisa mengambil gambaran dan contoh dari cerita tersebut bahwa perbedaan itu tidak bisa dihindari dan dihilangkan.
Oleh karena itu marilah kita saling menghormati dan menghargai suatu perbedaan, kita utamakan saling mengevaluasi diri sendiri sebelum mengevaluasi orang lain, sudah bisakah kita menghargai orang lain?, kalau belum marilah kita bersama-sama belajar untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan diantara kita, sehingga suatu perbedaan tersebut bisa menjadi suatu keharmonisan dan membawa nikmat dan juga rahmah yang indah bagi kita. Karena sudah dikatakan dalam kitab Hasiyah al-Bujairomi juz 9 hal 71.
اِ خْـتِـلاَ فُ اْلـعُـلـَمـَاءِ رَحْـمَـةٌ
PERBEDAAN ULAMA’ ITU ADALAH RAHMAT

Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis



Banyak hal dalam keseharian kita yang mesti dikoreksi. Karena ada di antara kebiasaan yang lazim berlaku di tengah masyarakat kita namun sesungguhnya menyimpang dari syariat. Berjabat tangan dengan lawan jenis adalah contohnya. Praktik ini tersuburkan dengan minimnya keteladanan dari mereka yang selama ini disebut tokoh agama.

Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan.
Berjabat tangan yang dalam bahasa Arab disebut dengan mushafahah memang perkara yang ma’ruf, sebuah kebaikan. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
“Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin yang lain, lalu ia mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk menjabatnya, maka akan berguguran kesalahan-kesalahan keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun pepohonan.” (HR. Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/270, Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 8/36, lihat Ash-Shahihah no. 526)
Amalan yang pertama kali dicontohkan oleh ahlul Yaman (penduduk Yaman)3 kepada penduduk Madinah ini biasa dilakukan di tengah masyarakat kita. Kata shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ
“Termasuk kesempurnaan tahiyyah (ucapan salam) adalah engkau menjabat tangan saudaramu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 968, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad menyatakan: Sanadnya shahih secara mauquf)
Berjabat tangan telah jelas kebaikannya. Namun bagaimana kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berjabat tangan, apakah suatu kebaikan pula? Tentu saja tidak!!! Walaupun menurut perasaan masyarakat kita, tidaklah beradab dan tidak punya tata krama sopan santun, bila seorang wanita diulurkan tangan oleh seorang lelaki dari kalangan karib kerabatnya, lalu ia menolak untuk menjabatnya. Dan mungkin lelaki yang uluran tangannya di-”tampik” itu akan tersinggung berat. Sebutan yang jelek pun akan disematkan pada si wanita. Padahal si wanita yang menolak berjabat tangan tersebut melakukan hal itu karena tahu tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.). Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
Dalam membaiat para shahabiyyah sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka5. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahram) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahram si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)
Umaimah bintu Ruqaiqah berkata: “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.” Umaimah berkata, “Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu6 wahai Rasulullah!’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)
Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, jelaslah larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya. Al-Imam Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata.7 Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)
Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki ajnabi, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan ajnabi hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas batilnya, karena dalil yang ada mencakupinya dan sebab pelarangan jabat tangan dengan ajnabi tetap didapatkan meski berjabat tangan memakai penghalang.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik si wanita masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja baik yang menjabatnya itu anak muda atau kakek tua, karena adanya bahaya fitnah (ujian/cobaan) yang bisa didapatkan oleh masing-masingnya.”
Asy-Syaikh juga berkata, “Tidak ada bedanya baik jabat tangan itu dilakukan dengan ataupun tanpa penghalang, karena keumuman dalil yang ada. Juga dalam rangka menutup celah-celah yang mengantarkan kepada fitnah (ujian/cobaan).”
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Segala sesuatu yang menyebabkan fitnah (godaan) di antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”
Tidaklah diragukan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan akan menimbulkan fitnah. Kalaupun ada yang tidak terfitnah maka itu jarang sekali, sementara sesuatu yang jarang terjadinya tidak ada hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh ahlul ilmi. Sungguh ahlul ilmi telah menulis permasalahan ini dan mereka menerangkan tidak halalnya laki-laki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Inilah kebenaran dalam masalah ini. Berjabat tangan dengan non mahram adalah perkara yang terlarang, baik dengan pengalas atau tanpa pengalas.”
Beliau juga mengatakan, “Secara umum, tergeraknya syahwat disebabkan sentuhan kulit dengan kulit lebih kuat daripada sekedar melihat dengan pandangan mata/tidak menyentuh. Bila seorang lelaki tidak dibolehkan memandang telapak tangan wanita yang bukan mahramnya, lalu bagaimana dibolehkan ia menggenggam telapak tangan tersebut?” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/541-543)
Demikian masalah hukum berjabat tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
2 Saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
3 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَماَّ جاَءَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوْبًا مِنْكُمْ، فَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ
Tatkala datang ahlul Yaman, berkatalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh telah datang ahlul Yaman, mereka adalah orang-orang yang paling halus/lembut hatinya daripada kalian.” (Kata Anas): “Mereka inilah yang pertama kali datang membawa mushafahah (adat berjabat tangan).” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 967, lihat Shahih Al-Adabil Mufrad dan Ash-Shahihah no. 527)
4 Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.
5 Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (2/213) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ فِي الْبَيْعَةِ
“Beliau tidak menjabat tangan para wanita dalam baiat.” (Dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 530)
6 Dijelaskan oleh Sufyan bahwa maksud mereka adalah, “Marilah engkau menjabat tangan kami.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:
قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلاَ تُصَافِحُنَا؟
“Kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjabat tangan kami?’.”
7 Sementara memandang wanita yang bukan mahram dengan sengaja adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Bila demikian, tentunya lebih terlarang lagi bila lebih dari sekedar memandang.